Menurut Najamuddin, dia hanya berusaha menjelaskan kepada petugas kenapa mereka belum mendapat surat keterangan vaksin.
Tapi petugas tidak mau tahu dan tetap meminta dia menunjukkan surat keterangan tersebut.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Seorang Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Termasuk sopirya yang juga belum divaksin karena belum masuk dalam daftar penerima vaksin di desanya karena tidak ada solusi.
Sementara dirinya harus masuk kerja ke kantor DPRD NTB, akhirnya terjadi cekcok tersebut.
Polisi tetap meminta surat keterangan, tetapi tidak mungkin ditunjukkan karena surat keterangan belum dikeluarkan dokter.
”Dia keras-keras mau minta itu, akhirnya saya tanya dia balik, oke sudah vaksin saya sekarang kalau memang anda punya vaksin,” tutur Najamuddin.
Tapi kenyataanya, di lokasi itu tidak ada disediakan vaksin Covid-19.
Menurut Najamuddin, cara seperti itu tidak memberikan solusi.
Baginya, cara seperti itu sangat merugikan masyarakat.
Banyak orang harus balik hanya karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin. Sementara mereka memang belum mendapat vaksin dari pemerintah.
Meski polisi menjalankan tugas sesuai surat edaran gubernur, menurut Najamuddin, aturan tersebut bisa saja salah.
Negara baru bisa menyiapkan vaksin bagi 80 juta orang. Sementara di Indonesia ada 275 juta orang yang harus divaksin.
Sehingga masih banyak masyarakat tidak punya surat keterangan vaksin.
”Kalau itu menjadi syarat, maka tidak ada orang bisa lalu lalang di sini. Orang tidak bisa berbisnis, berdagang dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: Indonesia Kedatangan 1,4 Juta Vaksin Sinopharm untuk Program Vaksinasi Gotong Royong