Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Setelah videonya viral saat cekcok dengan petugas penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, anggota DPRD Provinsi NTB H Najamuddin Mustafa memberikan klarifikasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB ini menjelaskan, dia tidak punya niat melawan hukum apalagi sengaja mau mengganggu petugas kepolisian di lapangan.
”Jadi ada yang mengatakan, bapak jangan melawan hukum, salah.
Saya tidak melawan hukum sama sekali, tidak,” tegas Najamuddin dikonfirmasi TribunLombok.com lewat telepon, Kamis (15/7/2021).
Dia mengaku hanya berusaha menjelaskan kepada polisi tentang pendapatnya mengenai aturan tersebut.
Najamuddin tidak setuju dalam penyekatan PPKM Darurat harus memeriksa bukti sudah vaksin sebab saat ini belum semua warga bisa mendapatkan vaksin.
”Ini harus dijelaskan, bukan (ingin) mengganggu petugas.
Tapi kalau petugas tidak mau diganggu, jangan stop kita,” katanya.
Baca juga: Pemilik Warkop Ngamuk Diminta Tutup, Nekat Siram Petugas Pakai Air Panas hingga Ancam Ceraikan Istri
Najamuddin mengaku, dia bukan tidak mau menunjukkan surat keterangan vaksin.
Tapi dia memang belum bisa divaksin karena saat proses screening kesehatan, dia tidak memenuhi syarat.
Karena dia memiliki riwayat penyakit gula sehingga tim kesehatan di DPRD NTB akan membuatkan dia surat keterangan tidak siap divaksin.
Sampai sekarang surat tersebut belum diberikan kepada dirinya.
Saat penyekatan PPKM Darurat di pintu masuk Kota Mataram, Kamis (15/7/2021), dia distop dan diminta menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.
Menurut Najamuddin, dia hanya berusaha menjelaskan kepada petugas kenapa mereka belum mendapat surat keterangan vaksin.
Tapi petugas tidak mau tahu dan tetap meminta dia menunjukkan surat keterangan tersebut.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Seorang Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Termasuk sopirya yang juga belum divaksin karena belum masuk dalam daftar penerima vaksin di desanya karena tidak ada solusi.
Sementara dirinya harus masuk kerja ke kantor DPRD NTB, akhirnya terjadi cekcok tersebut.
Polisi tetap meminta surat keterangan, tetapi tidak mungkin ditunjukkan karena surat keterangan belum dikeluarkan dokter.
”Dia keras-keras mau minta itu, akhirnya saya tanya dia balik, oke sudah vaksin saya sekarang kalau memang anda punya vaksin,” tutur Najamuddin.
Tapi kenyataanya, di lokasi itu tidak ada disediakan vaksin Covid-19.
Menurut Najamuddin, cara seperti itu tidak memberikan solusi.
Baginya, cara seperti itu sangat merugikan masyarakat.
Banyak orang harus balik hanya karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin. Sementara mereka memang belum mendapat vaksin dari pemerintah.
Meski polisi menjalankan tugas sesuai surat edaran gubernur, menurut Najamuddin, aturan tersebut bisa saja salah.
Negara baru bisa menyiapkan vaksin bagi 80 juta orang. Sementara di Indonesia ada 275 juta orang yang harus divaksin.
Sehingga masih banyak masyarakat tidak punya surat keterangan vaksin.
”Kalau itu menjadi syarat, maka tidak ada orang bisa lalu lalang di sini. Orang tidak bisa berbisnis, berdagang dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: Indonesia Kedatangan 1,4 Juta Vaksin Sinopharm untuk Program Vaksinasi Gotong Royong
”Itu artinya anda (petugas) merugikan rakyat. Maka saya tidak setuju dengan cara ini,” tegas anggota Komisi I DPRD NTB bidang hukum dan pemerintahan.
Selama surat keterangan vaksin menjadi syarat perjalanan, berarti pemerintah telah menyengsarakan rakyatnya.
”Salah kebijakan regulasi negara ini kalau itu dibuat sebagai aturan. Karena negara tidak bisa menyiapkan (vaksin) sesuai kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Dalam kondisi seperti itu, kemudian pemerintah mengharuskan warga mengeluarkan surat keterangan vaksin.
Sementara vaksinnya sendiri tidak ada.
Kemudian vaksin hanya diadakan oleh negara.
Warga tidak bisa mendapatkan vaksin di sembarang tempat.
”Apakah rakyat yang salah tidak beli vaksin atau negara yang tidak menyiapkan yang salah?” katanya.
Bila vaksin menjadi syarat wajib perjalanan, pemerintah harus menyediakan vaksinasi di pos penyekatan PPKM Darurat.
Sehingga warga yang belum divaksin, bisa langsung vaksin di tempat.
”Itulah solusi,” tandasnya.
Polda Mengusut
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan memanggil Anggota Komisi I DPRD NTB H Najamuddin Mustafa terkait insiden cekcok di pos penyekatan PPKM Darurat, Kota Mataram, Kamis (15/7/2021).
”Kita akan segera memeriksa petugas di lapangan dan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, yang dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Selain memeriksa petugas lapangan, pihaknya juga akan memeriksa anggota DPRD NTB tersebut untuk dimintai keterangan.
”Ya betul (akan panggil anggota dewan),” katanya.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengusut apakah ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darurat atau tidak.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Politisi PAN Cekcok dengan Polisi soal Surat Vaksin, Polda NTB akan Usut Dugaan Pelanggaran Prokes dan Cekcok saat Diminta Surat Vaksin, Politisi PAN NTB Mengaku Tidak Berniat Melawan Hukum