Dinilai langgar aturan
Kamsina melanjutkan, warung kopi tersebut dinilai telah melanggar aturan dari surat edaran Bupati Gowa.
Dalam surat edaran, disebutkan bahwa kafe atau warung kopi harus tutup pukul 19.00
Sementara warung kopi milik Nur Halim masih buka hingga pukul 20.00.
"Sementara dia (pemilik warkop) masih buka hingga jam 8 malam lewat," katanya.
Hal lain disampaikan oleh Nur Halim.
Nur Halim menyebut, warung kopinya tersebut telah ditutup.
Bahkan ia saat itu tengah live di Facebook.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup." Katanya, Kamis (15/7/2021), mengutip Kompas.com.
Kata Nur Halim, dirinya sudah mengikuti peraturan yang ada.
Namun petugas menegur bahkan menganiayan ia dan sang istri.
Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," lanjutnya.
Petugas klaim hanya salah paham
Sementara itu, Kamsina menyebut, insiden tersebut hanya sebuah kesalahpahaman.
Petugas menegur dengan sopan dan humanis.
Adapun insiden yang terjadi dan video yang beredar di media sosial itu mungkin karena kesalahpahaman. Sebab kami ini sudah menegur dengan sopan kepada pemilik warkop," katanya.
Berita lain peristiwa viral.
(Tribunnews/Miftah, Tribun Timur/Sayyid Zulfadli, Kompas/Abdul Haq)