News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Bos Konter HP Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya Usai Berhubungan, Jasad Terbungkus Plastik

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad pria yang ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dibawa ke RS Bhayangkara, Senin (12/7/2021). Ia tewas dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya. Jasad korban dibungkus plastik lalu dibuang.

TRIBUNNEWS.COM – Seorang bos konter HP tewas dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya.

Jasad korban dibungkus plastik lalu dibuang.

Pelaku menghabisi nyawa korban setelah berhubungan badan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh mantan pasangan sesama jenis korban.

Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka dua orang. Yakni BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.

“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” ujar Ramon, Kamis (15/7/2021).

“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM,” kata dia menambahkan.

Baca juga: Duel Maut Sopir Truk dengan Teman Lama di Cilincing, Saling Serang Pakai Sajam, 1 Orang Tewas

Baca juga: Fakta Terbaru ABG Hamil 9 Bulan Tewas Membusuk di Madiun, Ada Luka Benda Tumpul di Tubuhnya

Baca juga: Kronologi Pria Tewas Ditusuk di Tempat Karaoke, Berawal Cekcok saat Bayar Tagihan Sewa

Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu. (Tribun Lampung)

 

Ramon mengatakan,  kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7) lalu. Diawali dari cerita BM kepada SA untuk perencanaan pembunuhan terhadap Dede Saputra, seorang wirausaha di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.

Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat.

Lalu BM menjemput korban Dede Saputra ke konternya di Gisting. Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.

"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," kata Ramon.

Menurut Ramon,  antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.

Karena itu,  keduanya di lokasi tempat pembunuhan itu pun berhubungan. Barulah dilakukan pembunuhan.

"Setelah berhasil itu, karena sudah ada perencanaan untuk pembunuhan maka dilakukanlah pembunuhan tersebut.”

“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," terang Ramon.

Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.

Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.

Selanjutnya,  setelah korban terbungkus diangkut dengan motor. Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri.  Juga ada motor pelaku. Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.

Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon. Setelah itu barang-barang milik korban dibawa oleh kedua pelaku.

Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban. Dan SA membawa sepeda motor korban. 

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.

Baca juga: Hubungan Sesama Jenis Berujung Pembunuhan Berencana di Tanggamus, Pelaku Kesal Selalu Dibayar Kurang

Baca juga: 7 Fakta Bos Konter HP di Lampung Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya, Dihabisi Usai Hubungan Badan

Baca juga: Pria Medan Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya

Dikatakannya, kedua tersangka selama ini kesal kepada korban. Hal itu yang mendasari para tersangka untuk menghabisi korban.

Korban menjanjikan memberi Rp 700 ribu tapi hanya memberi Rp 300 ribu sebelum kejadian tersebut.

"Untuk barang bukti, kami mengamankan sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar. Lalu plastik untuk membungkus jasad korban," ujar Ramon.

Hasil penyelidikan, dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah hubungan sejenis. 

Untuk BM dan Dede adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020. Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari Dede yang sebelumnya. 

Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji. Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM di Mapolres Tanggamus.

Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.

Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.

Berita lain kasus pembunuhan.

 ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Tanggamus Lampung Ungkap Pelaku Pembunuhan Lelaki yang Mayatnya Terbungkus Plastik Ikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini