Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian menangkap DS alias Jon (32) yang merupakan tersangka pembunuhan Polman Manurung (43) yang ditemukan jenazahnya di Jalan Suka Damai Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Amir Sitepu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan jenazah korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Setelah melakukan olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui keberadaannya dan membekuknya.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di warung kopi kawasan Medan Tuntungan. Saat ditangkap yang bersangkutan mencoba kabur, tapi berhasil disergap," ungkapnya.
Usai penangkapan, lanjut Amir, pihaknya kemudian memboyong pelaku ke Polsek Pancurbatu untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Geger Temuan Mayat Perempuan di Klinik Obat Tradisional Lampung, Tak Ditemukan Bekas Tanda Kekerasan
"Dari pemeriksaan itu, diketahui motif pembunuhan ini karena pelaku dendam. Di mana yang bersangkutan dengan sengaja membunuh korban karena korban pernah mencuri pancingan milik pelaku. Oleh sebab itu pelaku dendam, dan kemudian merencanakan pembunuhan," bebernya.
Dalam aksinya juga, pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi kejadian.
Di mana pada hari kejadian, pelaku menunggu korban pada Selasa (6/6/2021) malam. Keduanya pun minum tuak hingga mabuk.
"Dalam kondisi mabuk pelaku mengajak korban pulang dengan mengendarai kendaraan roda dua milik korban," kata Amir.
Saat itu, kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku dengan membonceng korban.
Sesampainya di tempat sepi, lanjut Amin, tepatnya di Jalan Suka Damai, korban turun dan pelaku langsung memukul wajah korban, dan menghantam kepalanya ke aspal hingga pecah.
"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membawa sepeda motornya dan menjualnya dengan harga Rp 2 juta. Untuk penadahnya sudah diamankan berinisial AS," jelasnya.
Atas tindakan pelaku menghabisi nyawa temannya, ia pun disangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pulang Setelah Minum Tuak Bersama, Jon Pukul Polman Sampai Tewas