TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah di Indonesia menyisakan banyak cerita.
Diantaranya yang terjadi di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Di sana ada jenazah pasien positif Covid-19 yang ditolak warga hingga lima kali.
Bahkan jenazah juga ditolak saat hendak dimakamkan di tanahnya sendiri.
Padahal almarhum memberi wasiat untuk dimakamkan di tanah miliknya.
Penolakan jenazah pasien Covid-19 ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy khusus kepada TribunSumsel.com.
Baca juga: Cerita Anggota Pemulasaran Jenazah Covid-19, Awalnya Takut Tapi Harus Memberanikan Diri
Yusantiyo menceritakan, Selasa (20/7/2021) kemarin sekira pukul 12.00, telah meninggal dunia pasien berinisial RL (69 tahun) di RSUD Ogan Ilir.
"Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ungkap Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Rabu (20/7/2021).
Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
Sekitar pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.
"Alasannya karena di situ tanah kaplingan milik almarhum, namun tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.
Kemudian perwakilan keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan dan ditolak oleh panitia TPU karena dikhawatirkan akan diprotes warga Timbangan.
"Setelah dua kali ditolak, kemudian Satgas BPBD turun tangan menghubungi Kepala Desa Tanjung Agung untuk dimakamkan di TPU setempat. Namun diketahui oleh warga bahwa pasien tersebut terpapar Covid-19 dan kembali ditolak," bener Yusantiyo.
Selama koordinasi dan diskusi alot ini, kata Yusantiyo, jenazah masih berada di RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai.