Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat sindikat pembuatan surat keterangan tes PCR palsu. Sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus pembuatan surat keterangan tes PCR palsu bermula saat petugas menahan calon penumpang pesawat berinisial ARO, di Bandara Internasional Lombok, Jumat (23/7/2021), pukul 16.00 Wita.
"Dia kami amankan lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu," kata Esty Setyo, dalam keterangan persnya, Minggu (25/7/2021).
Pelaku ARO ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/312/VII/2021/SPKT/Res.Loteng/Polda NTB, tanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu, sesuai pasal 263 KUHP.
Esty Setyo menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Lombok memvalidasi surat PCR yang digunakan ARO.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan. Pada surat karena tidak dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer," katanya.
Baca juga: Citilink Bantah Ada Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR
Pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem rumah sakit," jelas Esty Setyo.
ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk diklarifikasi terkait surat PCR palsu tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.
Masing-masing berinisial PE yang disebut menyalurkan surat PCR palsu.
Kemudian MF, pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
Kapolres menyebutkan, masing-masing pelaku dikenakan pasal berbeda.
ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP.
Tersangka PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP, dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Miliki Aplikasi Pedulilindungi
"Sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran aparat," katanya.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu.
Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu.
Satu unit HP Samsung milik MF, satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu di Lombok, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron