Laporan Wartawan Serambi, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Selebgram Asal Aceh, Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Kini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.
Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.
Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagram-nya, tidak sesuai dengan standar.
"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh. Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).
Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.
"Herlin bakal ditilang. Bila dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.
Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.
"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.
Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.
Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.
Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters
Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.
Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.
Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini