"Tidak ada permainan apa-apa, semua sudah prosedur," jawabnya.
Diakui memang ada pelimpahan lagi setelah ada putusan itu, kemudian hakim membuat penetapan penahanan.
Pihaknya mengaku hanya menjalankan penetapan itu.
"Hari yang sama setelah eksepsi diterima, kami melimpahkan ulang. Kami perbaiki dakwaan itu," ujarnya.
"Memang putusannya dilepaskan, tapi kan ada penetapan penahanan dari pengadilan. Bukan kami yang menahan," lanjut Gatot.
Kasi Pidum juga mengungkapkan keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait penahanan dan menolak menandatangani berita acara pembebasan.
"Kami punya buktinya semua itu," tukasnya.
Artikel ini tayang di Surya.co.id dengan judul Suami Meninggal saat Status Terdakwa, Istri Pedagang Sembako di Sidoarjo Lapor Kejagung hingga DPR
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin