"Saksi yang melihat sempat diancam oleh pelaku untuk tidak ikut campur, selain itu juga saksi mata yang melihat kejadian tersebut merasa takut lantaran banyak darah yang berada di sekitar TKP pembunuhan," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku pun mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan oleh dirinya.
Akibat hal tersebut pelaku disangkakan pasal 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pembumuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tribunbanten.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keji! Begini Pengakuan Pembunuh Pria Paruh Baya di Pandeglang, Berawal dari Sakit Hati