TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, menegaskan tidak boleh ada pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada warga penerima manfaat.
Sehingga peran aktif masyarakat diminta untuk melaporkan langsung, bilamana ditemukan ada oknum yang melakukan pemotongan.
Tidak tanggung-tanggung, dirinya berjanji akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pemotongan tersebut.
"Kalau ada oknum yang melakukan itu, silahkan untuk melaporkan kepada saya. Pasti akan ada tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pemotongan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Anggota Komisi VIII Akui Masalah Uang Bansos Disunat Sudah Lama Terjadi
Hal itu disampaikannya, seiring rencana pemerintah yang akan melakukan pencarian BLT Desa periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2021 pada pekan ini.
"Percepatan penyaluran BLT ini sangat diperlukan masyarakat, untuk mencukupi kebutuhan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, maka untuk Juni akan di cairkan kembali minggu depan," ujarnya.
"Karena itu saya mengintruksikan agar dipastikan, bantuan ini sampai langsung ke warga yang memang berhak untuk menerima. Tanpa pemotongan maupun pungutan atas bantuan yang dimaksud," lanjutnya.
Baca juga: Percepat Herd Immunity, Polri-TNI Gelar Vaksinasi Massal di Samosir
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir, telah menyaluran BLT Desa per bulan Mei 2021, sebesar Rp 300.000 kepada 6.729 keluarga penerima manfaat.
"Bantuan sosial yang Bapak, Ibu terima adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari pemerintah di masa pandemi covid-19 ini, untuk itu mari tetap laksanakan protokol kesehatan serta saling mengingatkan," ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, sementara untuk penyaluran BLT sumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2021.
Pemda Samosir telah berhasil melakukan penyaluran tahap pertama bulan Januari hingga Maret dan tahap kedua April hingga Juni.
"Sebelumnya kita juga telah berhasil melakukan penyaluran BLT dari APBD 2021 sebanyak dua tahap, dengan kriteria penerima BLT adalah warga di luar data penerima PKH dan BPNT terdaftar sebagai masyarakat atau warga Kabupaten Samosir," ucapnya.