TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Sepasang suami istri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sembilan rekan kerjanya di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Para pelaku menganiaya pasangan suami istri tersebut secara keji karena dianggap memiliki ilmu guna-guna.
Akibat penganiayaan tersebut, istri korban meninggal dunia dan dikuburkan secara tak wajar oleh para pelaku.
Peristiwa sadis itu terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021.
Pasangan suami istri tersebut disiksa secara keji oleh sembilan pelaku yang merupakan teman kerja korban di areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39.
Korban bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27).
Baca juga: Sepasang Suami Istri Dianiaya Secara Keji oleh 9 Orang di Pelalawan, Korban Wanita Dikubur di Hutan
Karena pengeroyokan tersebut, istrinya korban Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku di hutan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja.
Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni korban dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.
"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH," ujar Nardy Masry dalam jumpa pers di Mapolres Pelalawan, Minggu (1/8/2021).
Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/7/2021) sampai Sabtu (24/07/2021).
Baca juga: Fakta Pria Pelalawan Lolos dari Maut Usai Diterkam Harimau, Lantunkan Azan hingga Terima 58 Jahitan
Pada Minggu (25/07/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.
Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada aparat berwajib.
Menyikapi laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap sembilan pelakunya.
Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.
Baca juga: Mayat Janda Ditemukan di Asrama Polisi di Pelalawan, Keluarga Sebut Janggal dan Minta Autopsi
Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45).
Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kepolisian pun saat ini sudah mengamankan seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.
(Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dituding Punya Ilmu Guna-guna,9 Orang Siksa Pasutri di Pelalawan,Sang Istri Tewas Dikubur Tak Wajar