Dua dari sembilan pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan.
Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.
Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45).
Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Indra Wijatmiko.
Dituduh Guna-guna hingga Anak-anak Sakit
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja.
Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni korban dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.
"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH," ujar Nardy Masry.
Baca juga: Dipicu Utang Rp 20 Ribu, Pemuda Bacok Dua Temannya Pakai Parang di Pelalawan Riau
Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/07/2021) sampai Sabtu (24/07/2021).
Pada Minggu (25/07/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.
Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
(Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dituding Punya Ilmu Guna-guna,9 Orang Siksa Pasutri di Pelalawan,Sang Istri Tewas Dikubur Tak Wajar