TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Masyarakat lagi-lagi dihebohkan dengan kedatangan keluarga Akidi Tio.
Setelah pada Senin (26/7/2021) pekan lalu anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti menyumbangkan dana sebesar Rp 2 triliun kepada masyarakat Sumatera Selatan.
Pada Senin (2/8/2021) Heriyanti kembali mendatangi Polda Sumsel, namun kedatangannya karena dijemput oleh aparat.
Ia diperiksa terkait dengan sumbangannya yang diduga hoaks.
Baca juga: Dokter Keluarga Akidi Tio Bungkam Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam Terkait Hibah Rp 2 Triliun
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus sumbangan Rp2 triliun.
Ratno siang tadi juga mengatakan, Heriyanti berstatus tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.
Belakangan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio belum berstatus tersangka.
Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Baca juga: Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks
Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga: Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.
Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Baca juga: Kronologi Donasi Rp 2 T Palsu yang Bikin Heboh: Awal Mula Kasus hingga Anak Akidi Tio Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam.
Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Update Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Kabid Humas Polda Sumsel : Tidak Ada Prank