News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tak Nurut

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis berinisial GA (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial GA (14) menjadi korban rudapaksa.

Ironisnya, pelaku rudapaksa itu adalah ayah tiri korban, AA (40).

Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Setiap melancarkan aksi tak senonohnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam press release di gedung Satreskrim Mapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan terbongkarnya tindak asusila yang dilakukan pelaku lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," jelas Kapolres kepada Tribunsumsel.com, Senin (2/8/2021) siang.

Baca juga: Lansia Lumpuh di Kursi Roda Dirudapaksa Kakek 70 Tahun, Pelaku Bopong Korban, Kepergok saat Beraksi

Dijelaskan Alamsyah, kejadian pertama kali terjadi Sabtu (5/7/2021) silam sekitar jam 02.00 WIB.

Demi untuk melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancamnya supaya niat bejatnya dapat terlaksana.

"Pelaku mengancan dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," jelasnya.

Tidak lama anak korban masuk ke dalam kamar dan kemudian pelaku masuk juga ke dalam kamar anak tirinya itu di saat korban tengah tertidur pulas.

"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut dan pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," terang Alamsyah.

Selain itu, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 lalu.

Semua rudapaksa itu dilakukan pelaku di kamar korban pada saat dini hari.

"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," bebernya pelaku tinggal satu rumah bersama dengan korban dan istrinya.

Baca juga: Ibu Curiga Lihat Perut Anak Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Menurut keterangan AA (pelaku yang juga ayah tiri korban) menjelaskan alasan melakukan hal bejat tersebut karena khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.

"Jadi kamar dia dan ibunya (istri pelaku) itu berbeda, waktu mereka sudah terlelap tidur. Maka saya menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk memenuhi keinginan birahi dengan mengancam," tandasnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lima Kali Ayah Tiri Ini Perkosa Anaknya, Ancam Bakal Bunuh Ibu si Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini