Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seorang duda berusia 31 diringkus aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah 11 tahun di Pasuruan, Jawa Timur.
Pria berinisial MA tersebut melakukan tindakan bejat karena tak bisa mengendalikan nafsu setelah bercerai dengan istrinya.
Diketahui, MA baru saja bercerai dengan istrinya.
"Ya saya khilaf pak," kata MA saat dirilis di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021) sore.
Dia mengaku memang memiliki hasrat untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi tidak memiliki pasangan.
"Saya tertarik karena postur tubuh dia (korban) ini tinggi," ujar dia.
Wakapolres Pasuruan Kompol Edith mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan viral di media sosial, timnya langsung bergerak cepat.
Baca juga: 48 Nakesnya Tertular Covid-19, IGD RSUD Pasuruan Ditutup Sementara
Kurang dari 1 x 24 jam, kata Wakapolres, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di dekat rumah tersangka.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Dia mengakui perbuatannya itu. Dan dia mengaku khilaf. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, modus tersangka ini dengan menipu korbannya.
"Kronologisnya, tersangka ini sedang melintas di dekat rumah korban. Setelah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bersepeda. Tersangka membawa sepeda motor," paparnya.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan CPNS, 9 Warga Pasuruan Laporkan Pasutri ke Polresta Malang Kota
Dia menyampaikan, setelah itu, tersangka menyapa korban.
Tersangka mengajak korban dengan dalih ada pesanan barang untuk ibu korban.