Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya.
Juga tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Sri Wahyunik, Kompas/Bagus Supriadi)
Berita lain seputar Jember.