TRIBUNNEWS.COM - Heboh terror wafer berisi silet hingga paku untuk menolak bala.
Pelaku ternyata telah beraksi sebanyak 10 kali.
Wafer tersebut diberikan pelaku kepada anak-anak.
Kini pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Warga Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember digegerkan dengan penemuan wafer berisi paku, silet, hingga staples.
Wafer berisi benda tajam tersebut diberikan kepad anak-anak yang sedang bermain.
Kronologi
Mengutip Tribun Jatim, pelaku berinisial A (42) mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak pada Sabtu (31/7/2021).
A memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak.
Namun si anak enggan menerimanya.
A lalu melempar bungkusan wafer tersebut.
Bocah tersebut bersama sang kakak kemudian melihat wafer tersebut.
Baca juga: VIRAL Kisah Penjual Nasi Pecel Ditipu Pembeli, Dibayar Uang Rp 2 Ribu yang Dicat Mirip Rp 20 Ribu
Baca juga: Gara-gara Tanya Uang Pembayaran Petai, Istri Dianiaya Suami hingga Memar, Kini Alami Trauma
Baca juga: Dulu Viral Jual Motor demi Bertemu Pria Kenalannya di FF, Gadis Ini Pura-pura Mandi Lalu Kabur Lagi
Mereka pun sempat membuka kemasan dan mencoba mencicipinya.
Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal.
Kakak beradik tersebut kemudian melapor pada sang ibu hingga akhirnya penemuan itu dilaporkan pada ayah mereka.
Temuan tersebut lanjut dilaporkan ke Polsek Patrang.
Beraksi lebih dari sekali
A melancarkan aksinya dengan cara membuka kemsan wafer lalu memasukan pecahan benda tajam tersebut.
Pelaku kemudian kembali menutup kemasan dengan cara menyundut api.
Kemasan yang sobek pun terlihat merekat.
Pelaku lalu menyebarkan makanan tersebut pada anak-anak.
Aksi ini tak hanya sekali.
Kepada polisi, A mengaku telah beraksi sebanyak sepuluh kali.
Baca juga: Aksi Penembakan Dugaan Percobaan Pembunuhan di Swedia, 3 Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Perawat Pasien Covid-19 di Banjarbaru Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Korban Ditemukan di Kamar Mandi
Untuk tolak bala
Kini pelaku berhaisl diamankan Polres Jember.
Pelaku merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jemebr Lor, Kecamatan Patrang.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk tolak bala.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan sekilas, pelaku sengaja membuat snack tersebut untuk menolak bala,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021), mengutip Kompas.com.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya.
Juga tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Sri Wahyunik, Kompas/Bagus Supriadi)
Berita lain seputar Jember.