Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pria itu berinisial AB (42), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember diamankan polisi di sebuah warung di seputaran RSD dr Soebandi Jember, Selasa (3/8/2021).
Ia menjadi tersangka kasus penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet di Jember yang meresahkan warga.
Penangkapan pria itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, dan menyimpulkan ciri-ciri terduga pelaku sejak penyelidikan dilakukan pada Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor yang lokasinya tidak jauh dari tempat menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri terduga pelaku," ujar Yogi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Pria Tak Dikenal Bagikan Wafer Berisi Silet dan Beling ke Anak-anak di Jember, Ini Kronologinya
Penyelidikan itu mengarah kepada terduga pelaku AB.
Dalam pemeriksaan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.
Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumahnya.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya,” lanjut Yogi.
Yogi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pria itu menebar wafer berisikan pecahan beling, paku kecil, juga silet.
"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terangnya.
Pria itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer sebuah merek. Dia membeli merek wafer yang sama.