Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, usai menusuk tauke salak, remaja RY bersembunyi satu malam di areal persawahan.
Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.
"RY berhasil kami tangkap Minggu (25/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata T tajam Junctho UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya
Penulis: Muhammad Nazar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Asal Sumut Nekat Bacok Tauke Salak di Pasar Beureunuen