TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kegiatan prostitusi online yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur di Sumatera Selatan.
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi mucikari menjajakan PSK-PSK muda.
Seorang muncikari ditangkap setelah menjual anak buahnya melalui media sosial.
Dari penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online di pedulilindungi.id atau Buka SMS dari 1199
Penggerebekan yang dilakukan ini, mengamankan satu orang mucikari dan tiga orang anak di bawah umur yang dijual untuk pemesan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sistem pemesanan dengan mucikari ini melalui media sosial.
Baca juga: Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 via Online, Akses PeduliLindungi.id, Cepat dan Mudah
Setelah deal dengan harga yang ditawarkan, baru nanti si pemesan bertemu dengan si mucikari untuk mengantarkan anak didiknya.
Saat ini, mucikari dan juga tiga anak di bawah umur yang dijual sudah diamankan di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan.
Tribunsumsel.com masih menghimpun kasus ini di lapangan. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online, Jajakan Anak di Bawah Umur