TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sarwati (19), ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi, Kamis (8/7/2021) lalu.
Kasus tersebut dilanjutkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (6/8/2021), membenarkan dilanjutkannya proses penyidikan terhadap ibu muda yang membunuh bayinya.
Hasil visum terhadap sang ibu berdasarkan observasi dokter jiwa RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, Aceh Selatan, sudah keluar.
Baca juga: Buruh Migram asal Indramayu Tewas di Taiwan, Pelaku Pembunuhan Diduga TKI asal Bengkulu
Berdasarkan observasi dokter dinyatakan bahwa pelaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya dan dipastikan tidak ada gejala gangguan jiwa.
Sehingga menurut dokter, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karenanya penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka," kata Kapolres.
Visum dokter kejiwaan, menurut AKBP Qori Wicaksono, sudah keluar bersamaan dengan selesainya masa observasi yang dilakukan sang dokter selama 14 hari.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Subulussalam tersebut.
Kapolres belum tahu apakah nantinya dokter jiwa juga akan diperiksa atau tidak, pihaknya menunggu petunjuk jaksa.
Sementara pelaku sudah mendapat penasihat hukum. Hal ini sesuai dengan undang-undang bahwa tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun wajib didampingi penasihat hukum.
Sebelumnya, tambah AKBP Qori, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku membunuh anak kandungnya itu karena kesal pada suami yang dinilai kurang peduli. Berat dugaan jika pelaku sedang mengalami depresi mental sehingga tega menghabisi darah dagingnya dengan cara sadis.
Namun untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka polisi membutuhkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan. Diakui, selama diinterogasi penyidik, Sarwati memang tak menunjukkan gangguan jiwa. Kendati demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan pasti.
Kapolres AKBP Qori mengatakan, selama dalam tahanan pelaku menangis. Dia menyesali perbuatannya. Pelaku mulai sadar bahwa apa yang dilakukan salah. "Pelaku sangat menyesali perbuatannya. Dia menangis terus. Tadi malam suaminya sudah menjenguk pelaku, dia mohon maaf sama suaminya sambil terus menangis," terang AKBP Qori Wicaksono kala itu.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si kepada Serambi mengatakan pelaku menikah dalam usia muda. Saat ini beranjak 19 tahun.
Pendidikan terakhir tersangka hanya sampai kelas 2 Sekolah Menengah Pertama. Dia merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Ayah kandung tersangka baru meninggal tiga bulan yang lalu dalam usia 55 tahun. Korban yang tak lain anak tersangka saat meninggal dunia berusia 5,9 bulan atau belum genap 6 bulan.
Sulitnya perekonomian dan beberapa persoalan lain diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sang tersangka gelap mata hingga tega menghabisi anak kandungnya.(lid)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Ibu Bunuh Bayi Lanjut, Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa