Dugaannya uang yang dipakai nginap di hotel dan membiayai wanita penghiburnya adalah uang dari hasil mencuri.
Kini sedang dikembangan, sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
Penulis: Hanif Manshur
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kerap Check In di Hotel Gresik dengan Wanita Penghibur, Pria Lajang Ini Pakai Uang Kotak Amal Musala
BERITA REKOMENDASI