TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial DAS harus berhadapan dengan pihak berwajib.
Pria berumur 25 tahun itu dilaporkan oleh mantan pacarnya, MI (25).
DAS sebelumnya nekat menyebar foto syur milik MI ke media sosial Facebook.
Ini lantaran pelaku tidak terima karena korban memutuskan jalinan asmara keduanya.
Kini warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.
Baca juga: Pekerja Serabutan Lecehkan Gadis 14 Tahun Selama 2 Tahun, Terungkap saat Kirim Video dan Stiker
Ia mengatakan, pelaku dalam kurun waktu antara bulan April 2021 hingga Juni 2021 menyebarkan konten syur milik mantannya.
Diketahui pelaku membuat akun Facebook baru dengan nama sama seperti nama korban.
Dari keterangan korban, ia mengatakan awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran.
Selanjutnya pada saat video vall karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju.
Baca juga: Pria 46 Tahun di Tanahbumbu Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Pelaku Berbuat Baik kepada Korban
Saat itulah pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto hasil screenshot tersebut.
Kemudian pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku.
Hal tersebut menyebabkan pelaku marah.
"Melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar benar dilakukan oleh pelaku," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Anak Punk Bunuh Teman saat Pesta Miras, Pelaku Tak Terima Istrinya Dilecehkan Korban
Pelaku dengan tega mengunggah foto screenshot tersebut di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A5 S dan satu unit Handphone merk Oppo A5 2 kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"DAS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Banyumas Ini Sebar Foto Mantannya saat Video Call Tak Senonoh
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)