TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -- Virgita Legina Hellu (VLH) wanita yang menjadi dalang pembunuhan suaminya sendiri di Jayapura menjalani reka ulang.
Wanita ini merancang pembunuhan suaminya Nasruddin, perantau dan saudagar Emas yang sukses di Papua.
Virgita ditangkap aparat Polresta Jayapura saat menghadiri pemakaman suaminya Nasruddin di Enrekang.
Ia diborgol meski masih berlinang airmata.
Pada Minggu (8/8/2021), Virgita dan selingkuhannya mengikuti adegan rekonstruksi atau reka ulang.
Baca juga: Istri Dalangi Pembegalan Taksi Online, Suami: Dia Bilang Jangan Nanggung Nyuri Mobil Sekalian
Ada puluhan adengan diperagakan dua tersangka.
Direncanakan Sejak Februari 2021
MM dan Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu.
Sekadar diketahui MM baru tiba di Papua awal 2021.
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.
"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota.
Baca juga: Istri Dalangi Upaya Habisi Suami, Dian Bayar Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta
Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.
Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Baca juga: Periksa 25 Orang Kelompok, John Kei Dalangi Penyerangan dan Pembunuhan di Tangerang dan Cengkaareng
"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
“VLH sudah mengarang ceita sejak awal, dimana akting seakan perampok, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Selain itu, MM juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut keterangan VLH kepada tim penyidik Polres Jayapura Kota mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
Yang diketahuinya ada 4 orang yang melakukan aksi pembunuhan tersebut menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Alibi tersebut terbantahkan. Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah satu orang (tunggal).
"Hanya satu orang yaitu MM," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) dalam gelar tersangka di halaman Mapolres Kota Jayapura.
Dikatakan, MM sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap VLH, istri korban, terungkap bahwa istri korban dan tersangka sudah menyusun rencana pembunuhan tersebut.
"Jadi, istri korbam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap suaminya," ujarnya.
VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.
Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
"Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” ucapnya.
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Adegan 33, Nyawa Nasruddin Melayang
Kabar terbaru Virgita, Minggu (8/8/2021), bersama selingkuhannya Pria Afganistan MM menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat geger itu.
Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44) di Kota Jayapura, Papua.
Kegiatan reka adegan ini menghadirkan istri korban berinisial VLH dan selingkuhannya MM.
Kedua tersangka dihadirkan dengan didampingi pengacara masing-masing.
Turut hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan keluarga korban.
Rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota untuk melengkapi keterangan tersangka, saksi dan hasil olah TKP.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, ada 60 adegan dalam rekonstruksi ini di 13 lokasi berbeda.
Pada adegan ke 33-37, korban tewas dihabisi oleh MM menggunakan pisau.
Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura.
VLH dan MM kini terancam hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MM dan VLH Rancang Pembunuhan Sejak Februari, 28 Juni 2021 Nasruddin Dibunuh