News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Satu Keluarga di Sintang Alami Peristiwa yang Membuatnya Ketakutan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RN, tersangka pembunuhan terhadap Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Kondisi RN, tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, dalam kondisi sehat.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin mengatakan, tersangka RN mengaku merasa sering dihantui korban.

"Kondisi tersangka sehat tapi terkadang dia menyatakan sering dihantui (arwah korbannya)," ungkapnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan seperti orang meminta maaf.

“Dia bilang ada yang datang, terus bilang,

Tadi baru bu turahnya, ini Cuma saya ndak mampu lagi, dia datang lagi, pak, saya minta maaf,” kata Hoerrudin menirukan ucapan RN.

Baca juga: Siasat Duda di Pasuruan Tipu Gadis 11 Tahun untuk Penuhi Hasrat, Ketakutan Saat Korban Menangis

Hoerrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Solam Raya, Polsek Sungai Tebelian tim Macan Putih--julukan Buser Polres Sintang--atas kerja kerasnya mengungkap pelaku pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

"Kami ucapkan terima kasih pada warga solam raya, Polsek Tebelian dan anggota polres juga, karena pada hari selasa itu terjadi pembunuhan, hari Rabu ditemukan korban TR (Turyati).

Hari kamis pagi, ditemukan korban SG (Sugiyono) dan AS (Asfyia),kamis malam alhamdulillah berkat bantuan semua pihak kita ungkap," kata Hoerrudin.

Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN.

Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Pembunuhan Berantai Di Sintang Akui Sering Dihantui Arwah Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini