Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA- Bocah berusia 14 tahun menjadi korban perdagangan manusia di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pihak kepolisian berhasil membongkar aktivitas terlarang itu dan menangkap empat tersangka.
Mereka adalah Km (22) warga Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Lk (22) warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ar (28) warga Kabupaten Sukabumi, dan Sl (21) perempuan warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam penggerebekan di tempat asusila, petugas juga mengamankan enam perempuan berusia 20-25 tahun yang diduga selama ini korban bisnis asusila.
Kapolres Tasikmalaya,AKBP Rimsyahtono melalui Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, mengungkapkan, terbongkarnya sindikat perdagangan manusia itu berawal dari laporan seorang ibu dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang
"Ibu tersebut kehilangan seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun," kata Rimsyahtono, di Mapolres, Selasa (11/8/2021).
Mendapat bantuan dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya yang mendampingi ibu korban yang melapor itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang bahwa korban berada di Bogor.
"Di situ kami menemukan korban, termasuk empat tersangka serta enam perempuan lainnya yang dijadikan bisnis asusila," ujar Rimsyahtono.
Para korban dan tersangka langsung dibawa ke Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut. Termasuk sejumlah barang bukti. (firman suryaman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur untuk Bisnis Asusila