Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Tim Avatar Sat Reskrim Polres Manokwari angkirnya mengungkap kasus pembunuhan di Manokwari pada Juli 2021 silam.
Sebelumnya seorang warga berinisial CW ditemukan meninggal dunia di Sungai Wariori, ia diduga tewas setelah diracun.
Pelakunya kini telah diamankan yaitu seorang pria berinisial YU (31 tahun)
YU diketahui, merupakan seorang petani, dan tinggal di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Baca juga: Arzeti Bilbina Ingatkan Bahaya Racun BPA, Kaum Ibu Diminta Cerdas Pilih Botol Susu Bayi
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama.
Utama mengatakan, pelaku berinisial YU ditangkap di rumahnya di Kampung Gantui, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari.
"Dari keterangan awal, pelaku membunuh korban dengan cara diracuni," katanya kepada awak media di Manokwari, Selasa (10/8/2021).
Saat ini, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin
"Dugaan sementara pelaku membunuh korban, motif awalnya adalah dendam,"ujarnya.
"Saksi-saksi masih kita lakukan pendalaman, termasuk pelaku,"katanya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan pada Juli 2021.
"Kita temukan mayat korban awal bulan Juli, di Sungai Wariori, Manokwari,"ujarnya.
Dia menambahkan, korban dan pelaku mempunyai hubungan pertemanan.
Namun, karena ada dendam sehingga pelaku meracuni korban.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tega Meracuni Teman Sendiri, YU Ditangkap Tim Avatar Polres Manokwari