Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Tim Avatar Sat Reskrim Polres Manokwari mengamankan seorang pria berinisial YU (31).
YU kesehariannya diketahui merupakan seorang petani dan tinggal di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat menjadi tersangka peracun warga Manokwari berinisial CW, pada Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, pelaku berinisial YU ditangkap di rumahnya di Kampung Gantui, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari.
"Dari keterangan awal, pelaku membunuh korban dengan cara diracuni," katanya kepada awak media di Manokwari, Selasa (10/8/2021).
Saat ini, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Gadis Indramayu Dipekerjakan di Papua, Orang Tua Sempat Diminta Tebusan Rp 25 Juta
"Dugaan sementara pelaku membunuh korban, motif awalnya adalah dendam,"ujarnya.
"Saksi-saksi masih kita lakukan pendalaman, termasuk pelaku,"katanya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan pada Juli 2021.
"Kita temukan mayat korban awal bulan Juli, di Sungai Wariori, Manokwari,"ujarnya.
Dia menambahkan, korban dan pelaku mempunyai hubungan pertemanan.
Namun, karena ada dendam sehingga pelaku meracuni korban.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tega Meracuni Teman Sendiri, YU Ditangkap Tim Avatar Polres Manokwari