TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - dr Siti Mirza Nuria melaporkan Heriyanti atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dokter Siti Mirza Nuria sekaligus sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporannya terhadap Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio itu.
"Memang benar dapat kami sampaikan bahwa per hari Rabu tanggal 11 Agustus kemarin, dr Siti Mirza sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh saudari Heriyanti," ujar dr Siti Mirza Nuria melalui kuasa hukumnya, Rangga Afianto, S.H., M.Si saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Selain diperiksa sebagai saksi pelapor, dr Siti Mirza Nuria juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang dibutuhkan untuk dapat menelusuri transaksi yang dilakukan dengan Heriyanti dari kurun waktu Mei 2019.
Dengan begitu, Rangga berharap kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari saudari Heriyanti. Termasuk di dalamnya terkait janji sumbangan senilai Rp 2 triliun sebagaimana yang hendak diberikan oleh beliau melalui Kapolda Sumsel," ucapnya.
Menurutnya persoalan hukum yang menyangkut Heriyanti harus segera diungkap.
Hal ini ditujukan supaya tidak ada korban-korban lain yang berjatuhan karena perbuatan Heriyanti.
"Supaya tidak ada lagi korban yang mengalami dugaan tindakan penipuan dan penggelapan oleh Heriyanti. Serta tidak ada lagi upaya memainkan isu sumbangan dalam penanganan Covid ini, di tengah situasi kita yang sedang prihatin saat ini," ucapnya.
Awal Mula Kasus Penipuan
Diberitakan sebelumnya, Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio kini tersandung kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, dr Siti Mirza.
Siti Mirza sebelumnya sudah memberikan uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk usaha ekspedisi yang tengah dirintis oleh Heriyanti.
dr Siti Mirza mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai 12 persen dari modal yang sudah ditanamkannya kepada Heriyanti.
Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.
Namun hal itu tidak berlangsung lama, ia mengaku cuma enam bulan Heriyanti memberikan komisi keuntungannya tersebut.
Baca juga: Selain Heriyanti, 5 Anak Akidi Tio Lainnya akan Diperiksa Terkait Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun
Sejak Januari 2021, dr Siti Mirza tidak lagi menerima komisi keuntungan tersebut.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh.
Disebutkan bahwa permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Korban kemudian menanamkan modal sebesar Rp 400 juta.
Kemudian korban menambahkan modalnya sebesar Rp 200 juta.
Siti Mirza pun menerima pembagian untung yang dijanjikan oleh Heriyanti.
Sedangkan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp 1,8 miliar.
Korban pun tidak tinggal diam, terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Bukannya mengembalikan uangnya, Heriyanti malah meminjam kembali uang kepada Siti Mirza.
Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi.
Sehingga total uang yang diterima oleh Heriyanti sebesar Rp 2,5 miliar.
Kasus ini menambah daftar kasus hukum yang kini tengah dihadapi Heriyanti.
Sebelumnya Heriyanti menjanjikan akan memberikan bantuan senilai Rp 2 triliun dari keluarga ayahnya, Akidi Tio.
Namun belakangan dana yang dijanjikan itu ternyata tidak ada.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Prof Indra Heri, menyatakan bahwa bantuan Rp 2 triliun yang dijanjikan Heriyanti belum ada.
Sejak diserahkan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) lalu, nyatanya bantuan tersebut tidak terealisasi hingga waktu yang ditentukan.
Heriyanti pun diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal sumbangan Rp 2 triliun.
Namun belum usai dilakukan pemeriksaan, Heriyanti dinyatakan sakit.
Saat ini putri Akidi Tio itu terbaring di rumahnya di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Sumbangan Akidi Tio, Polisi Periksa Anak Akidi Tio Lainnya hingga Heriyanti Punya Utang Rp2,3 M
Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Sumsel dan RS Bhayangkara Palembang sudah melakukan pemeriksaan.
Heriyanti sempat dipasang tabung oksigen. Namun kondisinya berangsur membaik.
Hasil tes PCR yang dilakukan terhadap istri dari Rudi Sutadi itu juga negatif.
Saat ini Polda Sumsel masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Heriyanti.
Selanjutnya Polda Sumsel akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap penyumbang Rp 2 triliun tersebut.
Namun belum selesai urusan Rp 2 triliun itu, Heriyanti kembali didera masalah dugaan penipuan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Datangi Polda Sumsel, dr Siti Mirza Nuria Serahkan Bukti Transaksi Utang Heryanty Anak Akidi Tio