News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Tersangka Perampok Pengusaha Sarang Burung Walet

Penulis: Abdul Majid
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi aktif dari penangkapan pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsiralam  

'TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tak hanya tersangka, polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dari penangkapan buronan polisi pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah, Sadek (41).

Sadek menjadi satu di antara empat pelaku perampokan telah ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (6/8/2021) di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.

Dari rumah pelaku Sadek, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat aksi perampokan di rumah Sugiyanto.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto menyebutkan, setelah digeledah rumah pelaku di Dente Teladas, pihaknya menemukan satu pucuk senjata api.

"Kami sita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif.

Baca juga: Survei Charta Politika Soal Capres: Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan

Kami menduga barang bukti tersebut digunakan saat aksi perampokan di Bandar Surabaya," terang Yoni Sutaryanto.

Tak hanya senjata api, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR tanpa body (trondol) dan plat warna hitam yang juga digunakan saat beraksi melakukan perampokan.

Baca juga: Pria yang Diduga Berpakaian ASN di Bandar Lampung Mengamuk, Diduga Tak Sabar Tunggu Pesanan Bubur

"Kami dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng saat ini masih mengejar tiga orang lainnya yang turut serta dalam aksi perampokan tersebut, dan sudah kami kantongi identitas dan ciri-cirinya," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Sadek dijerat Pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Yoni Sutaryanto.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Amankan Senjata Api dan Amunisi saat Tangkap Perampok di Lampung Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini