Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Berulangkali mengingkari janji karena tak kunjung menikahi sang pacar, Dani (23) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara akhirnya dibekuk polisi.
Polisi menjerat tersangka Dani karena telah mencabuli R (18).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka pada 2018 telah mencabuli pacarnya di rumah korban.
Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban.
Keluarga korban dan keluarga tersangka sepakat menikahkah korban dan tersangka.
Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap
Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima kemudian melapor ke Polres Jepara," terang Rozi, Jumat (13/8/2021).
Tersangka, kata dia, dibekuk pada Senin (9/8/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, lanjut Rozi, pencabulan itu terjadi hanya sekali.
"Makanya orang tua korban mau langsung nikahkan anaknya dengan tersangka," imbuhnya.
Tapi setelah bertahun-tahun, tersangka tidak memenuhi janjinya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (yun)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingkar Janji Tak Kunjung Nikahi Sang Pacar, Anak Muda asal Nalumsari Jepara Dibekuk Polisi