TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota polisi di tangkap di arena sabung ayam, Sabtu (14/8/2021).
Ternyata ia merupakan pemilik dari bisnis judi itu.
Oknum polisi itu berpangkat Aiptu berinisial BS (51).
Dari bisnis haram itu, BS meraup untung hingga puluhan juta tiap minggunya.
BS ditangkap Sbudit III Jatanras Polda Sumsel di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut.
"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan Polda Sumsel dan Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Willy Oscar saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Viral Video Pria Diduga Oknum ASN Ngamuk ke Penjual Bubur Ayam, Diminta Tenang Malah Makin Emosi
Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan.
Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya.
"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya.
Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit.
Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ketua RT di Sedati Gedhe Terkejut Warga FM Ditangkap Densus 88
Baca juga: 48 Tersangka KasusTerorisme Masih Berstatus Ditangkap, Belum Ditahan
Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya.
Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti.
"Sabung ayam ini dijalankan seminggu dua kali. Hari rabu dan sabtu. Untuk satu hari omzet mereka bisa mencapai Rp.10 juta."
"Kalau memang seminggu dua kali, artinya mereka bisa meraup untung sampai Rp.20 juta perminggu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BS dan Sayuti terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ujarnya.
(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi di OKI Nyambi Usaha Sabung Ayam, Raup Untung Rp 20 Juta Perminggu