Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan instansi terkait berhasil menyita 324 kilogram sabu-sabu di dua Kabupaten kawasan Aceh.
BNN juga berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari Thailand dan Malaysia ke Aceh itu.
“BNN bersama instansi terkait telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ratusan kilo dan menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti,” tulis Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Drs Arman Depari melalui WhatsApp yang diterima Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).
Barang bukti yang diamankan tersebut di sita di kawasan Idi Rayeuk dengan jumlah barang bukti 105,4 kg sabu dan 1 tersangka.
Arman Depari di lokasi kedua, Pulau Breuh Kabupaten Aceh Besar, BNN berhasil menyita dengan barang bukti 218.8 kilogram sabu dan lima orang tersangka.
Baca juga: Seorang Oknum Polisi Nyambi Usaha Sabung Ayam, Raup Untung Puluhan Juta, Kini Terancam Dipecat
“Total barang bukti kurang lebih 324 kilogramnarkotika jenis sabu (methamphetamine) yang dikemas dengan bungkusan warna hijau,” tulis kata Arman.
Jumlah tersangka yang berhasil diringkus dalam kasus itu 6 orang.
Modus operandi, kata Deputi Pemberantasan BNN RI, para tersangka menyelundupkan narkoba dengan menjemput barang bukti di laut Thailand Selatan.
Kemudian, diserahkan antar kapal ke kapal (ship to ship) menggunakan perahu boat.
Selain itu, mereka melintasi perairan Malaysia kemudian dibawa ke Aceh.
“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah berada di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur untuk dikembangkan penyidikannya,” pungkas Irjen Pol Drs Arman Depari.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BNN Sita 324 Kilogram Sabu di Dua Kabupaten di Aceh