Laporan Wartawan Serambinews.com, Seni Hendri Aceh Timur
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Aparat Polres Aceh Timur memburu seorang orang pelaku utama pemburu yang telah membunuh gajah Sumatera untuk diambil gadingnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, mereka adalah dua orang yaitu warga Aceh Timur, berinisial JN dan IS.
"Pelaku utama yang membunuh gajah dua orang. Satu orang berhasil kita tangkap, yaitu JN. Sedangkan satu lagi IS kita tetapkan sebagai DPO, karena tidak ada di rumahnya saat penggerebekan, dan saat ini sedang dalam pengejaran kita," ungkap AKBP Eko.
Kapolres mengatakan, motif pelaku membunuh gajah liar ini karena motif ekonomi.
Keberhasilan Polres Aceh Timur, ini menangkap lima pelaku dalam kasus ini mulai dari pembunuh gajah liar, pembeli gading hingga pengrajinnya, diapresiasi oleh Bupati Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Kepala BKSDA Aceh, dan Dandim Aceh Timur.
Baca juga: Bangkai Gajah Tanpa Kepala Ditemukan di Aceh Timur
"Hutan Aceh Timur ini sangat luas, memiliki potensi yang luar biasa termasuk memiliki puncak Rocky dengan ketinggian 3000 mdpl yang didalamnya banyak satwa liar. Karena itu, mari kita lestarikan satwa liar dan hutan kita, termasuk pemilik HGU diharapkan membersihkan HGU mereka dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, karena selama ini beberapa kali gajah mati ditemukan di HGU yang semak dan menjadi sarang gajah," ungkap H Hasballah Bin HM Thaib atau Rocky Bupati Aceh Timur.
Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala, di areal perkebunan PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021) lalu.
Petugas berhasil mengamankan dua warga Aceh, dan tiga warga Jawa Barat.
"Pelaku kita amankan 5 orang, 2 warga Aceh, dan 3 warga dari luar Aceh yaitu dari Jawa Barat," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Detik-detik Pria di Musi Rawas Tewas Diinjak Kawanan Gajah, Kepala Korban Alami Luka Parah
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Aceh Timur, didampingi Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, Kajari Aceh Timur, Semeru SH, Kepala BKSDA Aceh, Agus Rianto, perwakilan Dandim, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko.
Kapolres Aceh Timur, mengatakan hasil dari penyelidikan tim opsnal Sat Reskrim Polres pertama kali berhasil menangkap JN pelaku utama yang membunuh gajah dengan cara diracun, lalu memotong kepala gajah dan mengambil gadingnya.
JN ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya di Desa Beruru, Kecamatan Peudada, Bireuen, 10 Agustus 2021.
Baca juga: Bangkai Gajah Tanpa Kepala Ditemukan di Aceh Timur
Setelah JN ditangkap, dia mengaku telah lima kali berusaha meracuni gajah sejak 2017.
Tapi hanya dua kali yang berhasil, termasuk gajah yang dipotong kepalanya untuk diambil gading pada 11 Juli Lalu.
JN mengaku, membunuh gajah itu bersama temannya IS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
JN mengaku, ia dan temannya IS membunuh gajah liar itu dengan cara diracun.
Awalnya mereka melemparkan buah kuini yang telah ditaruh racun ke kawanan gajah, pada 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
Baca juga: 5 Srikandi Mapala Jabal Everest Kibarkan Merah Putih di Tebing Tui Gajah
Dua jam kemudian, mereka mengecek dan melihat seekor gajah telah tergeletak di tanah.
Kemudian, mereka memotong kepala gajah di bagian leher menggunakan kapak dan parang.
Selanjutnya, mereka membawa kepala gajah menggunakan sepeda motor ke tempat yang aman dan mengambil gadingnya.
Dari pengakuan pelaku utama JN, gading gajah itu dijual kepada EM warga Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya Rp 10 juta.
Lalu, EM berhasil ditangkap 10 Agustus 2021.
Kemudian dari pengakuan EM, jelas Kapolres, gading gajah telah dijual kepada SN warga Bogor, Jawa Barat Rp 24 juta.
Kemudian, SN berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN ini juga mengaku, sudah sudah empat kali membeli gading dari EM.
Termasuk satu kali membeli tulang harimau dan satu kali membeli kulit harimau.
Lalu dari pengakuan SN, dia telah menjual gading gajah tersebut kepada JF senilai Rp 24,5 juta.
JF ditangkap di rumahnya di komplek Hamkam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
Kemudian, dari pengakuan JF ini bahwa gading itu telah dijual kepada pengrajin RN di Bekasi senilasi Rp 30 juta.
Kemudian petugas juga berhasil menangkap pengrajin RN di rumahnya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari rumah tersangka pengrajin inilah kita temukan barang bukti gading gajah dari Aceh, yang sudah dipotong-potong, dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya," ungkap Kapolres.
Adapun gading gajah yang telah diolah menjadi aksesoris ini dijual dengan harga Rp 3-5 juta per unit.
Para pelaku ini, jelas Kapolres dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satu Pelaku Utama Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditetapkan DPO