TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- DS (38 tahun) oknum dokter di Batam yang ditangkap karena dilaporkan melakukan aksi asusila kepada pasiennya pada April 2021 silam dituntut penjara 1 tahun 2 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho membacakan dakwannya pada Kamis (19/8/2021).
"(Tuntutan) Itu setelah kami mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, baik hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta akibat dan dampaknya," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan digelar.
Baca juga: Pangeran Andrew Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Polisi London Tinjau Kasusnya
Wahyu berharap, hal ini dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa DS.
Sebab, ia beranggapan, tindakan DS terhadap korban sangat tidak pantas dilakukan. Mengingat, dia adalah seorang dokter yang tengah menjalankan tugasnya.
Baca juga: Niko Al Hakim Minta Maaf setelah Dituding Lakukan Pelecehan Seksual saat Live IG, Akui Kebablasan
"Untuk barang bukti dimusnahkan. Selain dihukum pidana, terdakwa juga akan dihukum secara kode etik," katanya.
Diketahui, agenda sidang pembelaan (pledoi) oleh terdakwa akan digelar Selasa (24/8/2021) nanti.
Sebelumnya diberitakan, oknum dokter nakal di Batam berinisial DS (38) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Baca juga: Terduga Korban Pelecehan Minta Tempuh Jalur Hukum, Gofar Hilman Siap
Hal ini diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho membacakan tuntutan terhadap terdakwa DS pada persidangan secara virtual, Kamis (19/8/2021).
"Tadi sudah dibacakan. Tuntutannya 1 tahun 2 bulan penjara," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Sebagaimana diketahui, perkara asusila DS cukup menjadi sorotan banyak pihak.
Bukan tanpa alasan, perbuatan DS dianggap telah mencoreng wajah dunia kedokteran di Batam.
Dokter di salah satu klinik kenamaan di sekitar Batam Center ini diamankan pihak kepolisian pertengahan April 2021 silam.
Saat itu, berdasarkan laporan korban berinisial VS (22), DS diduga telah melakukan pelecehan seksual ketika sedang memeriksa keluhan di areal kewanitaannya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus DS di persidangan.
"Kalau nanti terbukti bersalah, baru keluar sanksi seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Biasanya dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu setahun atau dua tahun untuk sanksinya," jelas Didi ke TRIBUNBATAM.id.
Untuk saat ini, Didi mengatakan jika sidang di Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) belum dapat dilakukan.
Mengingat, kasus ini sudah memasuki ranah pidana seusai korban melaporkan tindakan DS ke polisi.
Didi melanjutkan, biasanya sidang di MKEK akan digelar apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh dokter.
"[Sidang] Etik lebih tinggi sebetulnya kalau dilihat dari hierarki kami. Tapi untuk ini, kalau terbukti bersalah baru bisa diambil sikap.
Selama proses sidang masih berjalan, ya masih memakai prinsip asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan jika kasus kejahatan terhadap kesusilaan oleh oknum dokter juga pernah terjadi di Sei Lekop, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Namun oknum dokter itu dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
"Sudah dipulihkan status kepegawaiannya dan juga sudah ditugaskan kembali untuk yang di Sei Lekop itu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lakukan Kejahatan Asusila, Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara