TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun sebut saja Bunga.
Gadis asal Kebumen, Jawa Tengah itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya, PR (37).
Kejadian itu bermula pada Minggu (6/6/2021) lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban pamit ke ayahnya hendak merantau ke Jakarta.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar korban.
Saat itu, rumah dalam kondisi sepi.
"Aksinya dilakukan di dalam kamar korban. Saat itu korban sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Tak Dilayani Istri, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Korban Selalu Diancam
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun Gara-gara Tak Dilayani Istri, Ancam Habisi Ibu & Adik Korban
Agar perbuatannya tak terbongkar, pelaku mengancam korban.
Pelaku meminta agar korban tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya.
Korban pun terpaksa mengiyakan kemauan pelaku.
"Ia (korban) memilih diam dan tidak bercerita kepada siapa pun termasuk ibunya," ujar Edi, seperti dikutip dari Tribun Pantura.
Berselang beberapa waktu, pelaku menelepon putrinya yang sudah berada di Jakarta.
Pelaku meminta agar anaknya pulang ke kampung halaman.
Namun, setelah mendapat telepon itu, Bunga malah ketakutan dan merasa trauma.
"Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah," papar Edi.
Setelah itu, korban mengumpulkan keberanian diri untuk menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada ibunya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lamongan Dirudapaksa Teman Pria, Modus Diajak ke Pantai Usai Pulang Sekolah
Ibu korban pun terkejut saat mengetahui perbuatan bejat suaminya.
Sang ibu kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Karangsambung.
"Ibunya kemudian melapor kepada polisi, kami berhasil mengamankan tersangka, Jumat (16/8/2021) sore," terang Edi.
Akibat perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPantura.com/Khoirul Muzaki, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)