Laporan Wartawan Tribun Medan Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satgas Covid-19 bubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (21/8/2021).
Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level IV memutus penyebaran dan perkembangan virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kapolsek dan Camat Medan Amplas dan Tim Gugus Tugas langsung memerintahkan para petugas kesehatan untuk melakukan test swab antigen kepada kedua mempelai dan keluarganya serta para undangan yang hadir pada saat pelaksanaan pesta pernikahan tersebut.
Baca juga: PROFIL Bobby iKON, Rapper yang Baru Saja Umumkan Pernikahan dan akan Segera Jadi Ayah
Baca juga: Boy William Ungkap Alasan Utama Pernikahannya Terus Ditunda, Bukan Sekadar Karena PPKM
Baca juga: Pemkot Segera Berlakukan PPKM Level 4, Pengusaha Jambi Siapkan 10 Ton Beras Bantuan untuk Warga
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No Urut 20 yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara dan atas dasar surat edaran tersebut.
Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama tiga pilar membubarkan acara pesta pernikahan yang sedang berlangsung," tegas Neneng di hadapan keluarga pesta dan para undangan yang hadir," kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti.
Setelah mendengarkan himbuan dari para petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai dan para undangan meninggalkan lokasi pesta. (jun/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Petugas Bubarkan Pesta Pernikahan di Aula Gereja HKBP Medan Amplas, Pengantin Jalani Tes Covid 19