TRIBUNNEWS.COM - Warga Dusun Sukamulya RT09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tak menyangka sebuah rumah kosong di lingkungan mereka dijadikan pabrik psikotropika jenis double L.
Mereka baru mengetahuinya setelah polisi melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut, Minggu (22/8/2021).
Tiga tersangka pembuat pil diamankan pihak berwajib. Mereka berinisial Mereka adalah MHN, OT, dan EN.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Dinyatakan Positif Konsumsi Ganja dan Psikotropika
"Saya tidak menyangka sama sekali jika rumah tersebut dijadikan pabrik obat ilegal. Setiap harinya terlihat kosong," ucap Dadang Sutisna (60), Ketua RW setempat saat ditemui Tribun Jabar.id di lokasi.
Dadang menuturkan, pihaknya tidak mengetahui rumah tersebut kini milik siapa. Sebab, kata Dadang, pemilik rumah tidak pernah melapor.
"Dulu, rumah ini dulunya milik Almarhum Ibu Yati, dan sudah 3 tahun kosong. Kalau sekarang gak tau rumah tersebut milik siapa, gak pernah melapor," ucapnya.
Senada dikatakan Lili Suryana, warga setempat menyebutkan, pihaknya tak menyangka rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan obat haram.
Baca juga: Jual Ribuan Ekstasi Dalam Kapsul Berkedok Obat Covid-19, Bandar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi
Menurutnya, ia tak pernah melihat aktivitas mencurigakan di rumah yang berada di Jalan Raya Bandung -Cirebon itu.
"Posisi rumah saya kan menempel dengan bagian belakang rumah tersebut, namun sama sekali tidak pernah terdengar suara sedikitpun yang ditimbulkan dari aktivitas di dalam rumah. Gerbang rumah pun selalu terturup rapat, sama sekali gak pernah terlihat ada orang," kata dia.
"Saya kaget, pas saya pulang dari Bandung, tahu-tahu ada penggerebekan pabrik obat terlarang oleh polisi," ujar Lili, menambahkan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Disangka Rumah Kosong, Warga Sekitar Tak Menyangka Rumah di Paseh Sumedang Jadi Pabrik Psikotropika