TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Petugas BKSDA mengamankan dua pria berinisial D (46) warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan FN (54) warga Ujung Gading Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Dari tangan keduanya, Petugas BKSDA mengamankan tulang belulang satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (20/8/2021) lalu.
"Iya, kita dari BKSDA Sumbar telah mengamankan 2 orang berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading," kata Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).
Dua pria itu ditangkap karena diduga melakukan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Pasaman Barat, Sumbar.
Baca juga: Viral Video Warga Sumbar Tolong Harimau Sakit, Tak Menyerang Meski Tubuhnya Disentuh, Ini Kata BKSDA
"Kami mengamankan pelaku bersama-sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat untuk mengungkap perbuatan tindak pidana memperniagakan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi," kata Ardi Andono.
Ardi Andono mengatakan, bagian tubuh satwa dilindungi itu berupa rangka tulang tubuh satwa Harimau Sumatera.
"Kami mengamankan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS - Dugaan Praktik Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Terungkap di Pasaman Barat