TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA -- Merasa keluarganya tidak dilayani, tiga pria mengancam tenaga kesehatan ( nakes ) RSUD Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya adalah RS (18) dan WY (18) yang telah ditangkap dan menjadi tersangka, serta GF (43) yag saat ini menjadi buronan polisi.
Baca juga: Fakta Tewasnya Remaja saat Tawuran di Jaksel, 11 Tersangka Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui
Akibat aksi tersebut, kini dua pemuda yang telah diringkus terancam mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Saat itu, mereka mengamuk dan mengancam para nakes memakai senjata tajam, sebilah parang, di IGD RSUD Bima, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Dua Pemuda yang Ngamuk dan Ancam Nakes RSUD Bima Kini Jadi Tersangka
Tindakan ketiga orang membawa senjata tajam itu membuat panik pengunjung dan para nakes di rumah sakit.
"Keduanya (RS dan WY) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama dalam keterangan resminya, Minggu (22/8/2021).
Mereka dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
Sebelumnya, tersangka RS dan kawan-kawannya mengaku sebagai keluarga pasien.
Baca juga: Fakta Tewasnya Remaja saat Tawuran di Jaksel, 11 Tersangka Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui
Mereka mengaku mengamuk karena pasien, Rizki Fauzan, yang menjadi korban panah tidak ditangani petugas.
Ketiganya warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, itu melakukan hal itu karena ingin keluarganya cepat dirawat.
Menurut mereka, Rizki Fauzan yang terluka hanya dibiarkan alias tidak cepat dirawat para nakes di sana.
"Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati," kata Jufrin. (Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keluarga Pasien Ngamuk dan Ancam Nakes Pakai Parang di RSUD Bima, 2 Orang Jadi Tersangka