TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui, yang menjadi korbannya adalah seorang gadis 14 tahun bernama Mawar (samaran).
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni sang paman YG.
Pria 43 tahun itu merupakan juragan sebuah bengkel di Kabupaten Tulungagung.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Diajak Nongkrong, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Tiga Pemuda, Dicekoki Miras dan Pil Perangsang
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJatim.com, aksi bejat dilakukan pelaku sejak Mei 2021 silam.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Korban berasal dari Malang dan sengaja dititipkan ibunya ke YG untuk sekolah di Tulungagung.
Korban dan tersangka tinggal bersama istri tersangka.
Namun, kejahatan itu dilakukan di kamar yang ada di bengkel yang ada di bagian depan rumah.
Antara bengkel dan rumah tempat tinggal ada jarak sebuah lorong.
YG mempunyai imajinasi terhadap korban.
Salah satunya, pelaku sengaja mengunduh film dewasa dan diberikan kepada Korban.
Korban diminta melihat video dan dipaksa dipraktikkan bersama YG.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Saat itu, istrinya dan ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang isolasi di rumah sakit.
Di rumah hanya ada YG dan korban.
Kesempatan itu dimanfaatkan YG untuk melakukan kejahatannya kepada korban.
Namun tanpa diduga, istri YG pulang lebih awal dan mendapati kamar dikunci dari dalam.
Saat dibuka, ternyata YG tengah berduaan dengan korban.
Akhirnya suami istri ini terlibat pertengkaran hebat.
Korban kemudian dibawa pulang ke Malang oleh ibunya.
YG melakukan perbuatan jahatnya sejak akhir Mei 2021 dan terakhir pada 3 Juli 2021.
Baca juga: Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon
2. Pelaku panik
Masih dirangkum dari TribunJatim.com, sebelumnya YG sempat panik karena korban tidak haid.
Dia sempat membelikan alat tes kehamilan untuk korban.
Meski hasilnya negatif, dia membelikan korban obat telat datang bulan yang dimaksudkan menggugurkan kehamilan.
Karena korban saat itu sudah pulang ke Malang, YG mengantarkan obat itu ke Malang dengan sepeda motor.
Obat serta alat tes kehamilan itu akhirnya sita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.
YG terus berupaya membawa korban kembali ke Tulungagung, namun upayanya gagal.
3. Terbongkar dari group WA
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, aksi bejat YG berhasil terbongkar dari pesan di group Whatsapp milik korban.
Korban bercerita kepada temannya di grup WhatsApp.
Dia mengatakan, masa depannya sudah hancur karena sudah tidak suci .
Seorang teman kemudian menceritakan kisah korban ini kepada ibunya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun Gara-gara Tak Dilayani Istri, Ancam Habisi Ibu & Adik Korban
“Lalu ada ibu teman korban yang mendatangi orang tua korban, menceritakan apa yang sudah terjadi,” kata Retno, dikutip dari TribunJatim.com.
Pada 3 Juli 2021, korban dibawa orang tuanya kembali ke Malang.
Ibunya lalu membuat laporan di UPPA Polres Tulungagung pada 11 Juli 2021.
“Kasus ini dilaporkan pada 11 Juli 2021. Setelah penyelidikan dan penyidikan, YG kami tetapkan tersangka dan kami tahan pada 19 Agustus kemarin,” urai Retno.
4. Korban trauma
Retno melanjutkan, saat ini kondisi korban tertekan dan melukai dirinya dengan alat makan.
Dia juga kerap mengungkapkan niatnya untuk mengakhiri hidup.
“Kondisi kejiwaannya naik turun, tapi dia tertekan."
"Dia trauma dengan apa yang terjadi padanya,” urai Retno.
Baca juga: Ibu Curiga Lihat Perut Anak Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya
5. YG mengakui perbuatan bejatnya
YG di hadapan polisi mengakui perbuatan bejatnya.
Ia juga merasa menyesal.
"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Semua dilakukan di bengkel dan rumahnya di Kecamatan Kedungwaru," kata Retno, dikutip dari TribunJatim.com.
Kini YG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)