Laporan Wartawan Serambinews, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kasus hubungan sedarah di Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun 2020 terungkap setelah seorang perempuan berusia 19 tahun melahirkan bayi tanpa ayah.
Hubungan terlarang ini ternyata dilakukan secara berulang antara adik dan kakak.
Bahkan ironisnya sang adik yang baru berusia 15 tahun ini ikut melibatkan tiga orang temannya.
Satu temannya masih berusia 15 tahun dan dua lainnya sudah berusia remaja. Ketiga temannya ini juga menggarap kakak kandungnya itu.
Kini para pelaku terancam hukuman cambuk rata-rata sebanyak 100 kali.
Warga yang mengetahui peristiwa ini marah dan hampir mengusir keluarga ini dari kampung.
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinaan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinaan tersebut.
Belakangan diketahui yang pertama kali menyetubuhi perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Baca juga: Kasus Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Bekasi, Orangtua Tak Tahu Putra Putrinya Berbuat Asusila
Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinaan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.