TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HK harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib setelah melakukan penipuan kepada 45 orang korbannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah.
Sedangkan modus yang digunakan Subiyanto adalah membuka jasa pembuatan akun forex trading.
Kini warga Kabupaten Wonosobo, Jawa tengah itu sudah diringkus Polres Wonosobo.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pria yang Catut Nama Jokowi untuk Tipu Artis
Kasus yang membelit HK mulai terbongkar dari pelaporan seorang korbannya Subiyanto, warga Desa Tlogo, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo, harus kehilangan uang Rp 23,5 juta yang dibawa kabur oleh HK.
Kasus ini bermula ketika sekitar bulan April 2021, tersangka HK mendatangi rumah Subiyanto.
HK menawari bisnis lewat cara membuatkan akun forex trading.
Ini adalah sistem perdagangan mata uang dari berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan.
"Tersangka menjelaskan tentang apa itu trading forex serta keuntungan yang didapatkan," kata Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).
Untuk pembuatan akun trading tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 11.700.000.
Tidak hanya itu, HK meminta tambahan Rp 11.700.000 untuk mengisi saldo akun tersebut.
Dengan modal segitu, HK menjanjikan keuntungan per bulan sebesar Rp 1.250.000.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya
Sedangkan modal pokok, sewaktu-waktu bisa diambil kembali.
Tawaran menggiurkan ini tak ayal membuat Subiyanto kepincut.
Awal Juni 2021, dia menyerahkan uang Rp 23.400.000 untuk pembuatan akun dan mengisi saldo akun forex trading yang disebutkan HK.
Namun jauh panggang dari api.
"Sampai dengan saat ini, tersangka tidak juga membuatkan akun forex serta memberikan keuntungan kepada pelapor," imbuh Zazid.
HK diduga memakai uang Subiyanto untuk keperluan pribadi.
Hasil pemeriksaan, Subiyanto ternyata bukan satu-satunya korban.
Baca juga: Pemain Sinetron Ganteng-ganteng Serigala Tertipu, Rp75 Juta Hilang, Ini Kronologinya
Ada sekitar 45 orang yang juga menjadi korban penipuan HK.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa sepeda motor, serta buku tabungan milik HK.
Total kerugian yang dialami para korban karena kejahatan itu mencapai kurang lebih Rp 1.617.990.000.
HK kini harus menginap di sel sambil menunggu kasus hukum berjalan.
"Pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pura-pura Tawarkan Jasa Bikin Akun Trading Forex, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp 23,5 Juta
(TribunBanyumas.com/Khoirul muzaki)