Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Desta Leila Kartika, Kompas.com/Tresno Setiadi)
BERITA REKOMENDASI