TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pemilik Toko Barokah di Jalan H Agus Salim, Kota Madiun jadi korban penipuan online.
Modusnya dengan order fiktif hingga mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 41 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi.
Baca juga: Kuli Bangunan di Cirebon Rela Nyebur ke Saluran Air Ambil Kaos Jokowi
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.
Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.
Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.
Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu
Baca juga: Gelar Pentas Wayang Kulit saat PPKM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan Polisi
Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.
Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juli dengan modus serupa.
Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.
"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.
Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.
"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.
Baca juga: Bule Ditemukan Tewas di Vila Kawasan Gianyar, Ada Sejumlah Obat Didekatnya
Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.
Karena sudah berpengalaman Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.
Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap bahwa pelakunya juga seorang Napi dari Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tiga Napi Lapas Pemuda Tipu Pemilik Toko di Kota Madiun dari Dalam Penjara, Bagaimana Bisa?,