News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cekcok Perkara Tanah, Pria di Serang Aniaya Kakek 70 Tahun hingga Tewas

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pria berinisial JL (35) tega menghabisi nyawa kakek berusia 70 tahun. Pembunuhan itu dipicu perkara tanah.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial JL (35) tega menghabisi nyawa kakek berusia 70 tahun.

Korban merupakan tetangga pelaku.

Pembunuhan itu dipicu perkara tanah.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (31/8/2021).

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa hal ini lantaran pelaku tidak terima terhadap korban karena mengambil dan mencangkul tanahnya hingga area tanah miliknya.

"Dan terjadi cekcok antara keduanya lalu korban mendorong pelaku sehingga pelaku emosi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (3/8/2021).

Lanjutnya, pelaku berusaha mendorong korban dan merebut cangkul milik korban dan memukul leher korban sebanyak tiga kali hingga tidak bernyawa.

Baca juga: Kades Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Grobogan, Korban Masuk RS, Pelaku Disebut Mantan Anggota Brimob

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Guru Ilyas Didatangi Pria Dengan Rambut Bergelombang

Pelaku menyeret korban menuju kolam yang berada dekat dengan rumah korban,lalu menutup tubuh korban menggunakan tanaman.

"Motif pelaku karena dendam terhadap korban karena tanah miliknya tesebut telah dijual oleh keluarga pelaku dan dirinya tidak terima jika tanya tersebut dijual," katanya.

Ia pun menuturkan bahwa pelaku dengan korban memang sebelumnya sudah saling kenal, karena tetangga korban tepat di belakang rumahnya.

"Pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya yang ada di Kecamatan Carenang. Yang memang sebelumnya sempat melarikan diri," katanya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim kasatreskrim yakni kayu balok dan cangkul.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 38 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Perkara Tanah, Kakek 70 Tahun di Tanara Serang Tewas Dibunuh Tetangganya Pakai Cangkul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini