Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua pemerkosa (pelaku rudapaksa) seorang janda divonis hukuman cambuk dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap M Yani (20 tahun) dan Roni Safrizal (30 tahun).
Kedua warga Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis cambuk sebanyak 135 kali atau total hukuman keduanya 270 kali cambukan.
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com pada Kamis petang menjelaskan, sidang vonis digelar terbuka an pembacaan vonis selesai pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Sidang itu digelar melalui video cooference (vidcon) yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di MS Suka Makmue.
Sementara kedua terdakwa mengikuti siding dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini mereka ditahan.
Sidang kasus pemerkosaan itu dipimpin Ikhram Soderi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir. Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.
"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.
Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima hukuman itu, namun JPU pikir-pikir selama 1 pekan.