News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Pacarnya yang Masih SMP di Semak-Semak, Pria Duda 2 Kali di Lubuklinggau Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Gegara pacaran dengan seorang pria Duda, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) sebuat saja Mawar (13) di Lubuklinggau Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pria duda dua kali diamankan Polres Lubuklinggau.

Ia menjadi tersangka pelaku rudapaksa pelajar SMP di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Akibat ulahnya warga Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara ll ini ditangkap Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Ismail mengatakan, peristiwa asusila ini terjadi dua kali pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca juga: Foto Pelukan Mesranya dengan Wanita Viral, Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Beri Tanggapan Begini

Baca juga: Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan

Baca juga: Santri di Lamongan jadi Korban Pencabulan, Awalnya Kabur dari Pondok Usai Bertengkar dengan Teman

"Pertama sekitar pukul 15.00 WIB di kebun di Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Ceritanya, Sabtu sore tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan.

Mereka saat itu berencana mandi di Sungai Kelingi bersama teman-teman.

"Sebelum tiba di sungai, tersangka membelokkan motornya mengajak korban ke arah semak-semak pinggir Sungai Kelingi.

Di sana korban dicabuli," ujarnya.

Namun, tidak sampai melakukan hubungan suami istri karena korban menolak.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban menyusul temannya menuju Sungai Kelingi.

Tapi dalam perjalanan, tersangka kembali mengajak korban ke semak-semak.

Untuk memuluskan aksinya tersangka kembali merayu korban agar mau berhubungan suami istri.

Lagi-lagi ditolak korban, dengan alasan takut hamil.

Baca juga: Ada Pihak yang Menagih Utang & Singgung Kehamilan Aurel, Atta Halilintar Geram: Bisa Melanggar Hukum

Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap

Kemudian tersangka dengan tegas bila korban hamil siap bertanggung jawab, hingga terjadi perbuatan rudapaksa itu.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban dan tersangka menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.

Setelah kejadian itu sang Ibu mencari korban.

"Setelah bertemu korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi, korban juga mengeluhkan kemaluannya sakit," ujarnya.

Keluarga kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Keluarga tidak terima setelah tahu informasi bahwa tersangka duda dua kali.

Mendapat laporan petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan.

"Akibat ulahnya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jalin Hubungan Asmara dengan Duda, Pelajar SMP di Lubuklinggau Ini Jadi Korban Rudapaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini