TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Yogyakarta berencana memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui aplikasi tersebut bakal menjadi syarat wajib untuk bepergian maupun berkunjung ke tempat-tempat umum.
Setelah diujicobakan di mal, penggunaannya akan diperluas mulai dari objek wisata, restoran, sekolah, warung makan, maupun angkringan.
"Kita sudah berlakukan di mal dan di tempat wisata sedang kita siapkan. Bahkan nanti sampai warung-warung angkringan akan kita berlakukan," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4
Aji menjelaskan, aplikasi tersebut difungsikan sebagai alat skrining untuk memastikan masyarakat yang bepergian telah tervaksin setidaknya dosis pertama.
Dibuktikan dengan cara memindai kode pada sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi PeduliLindungi saya kira keputusan pemerintah akan jadi satu-satunya paspor untuk masuk ke lokasi berkerumun karena di sana akan ada informasi vaksin berapa kali, orang itu positif atau tidak, karena semua laboratorium yang melakukan PCR harus menginput data ke PeduliLindungi," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu pengiriman QR code aplikasi PeduliLindungi dari pemerintah pusat.
QR code tersebut nantinya akan disebar di tempat-tempat umum.
"Walaupun destinasi wisata belum buka kita telah minta Dinas Pariwisata bicara ke Kemenkes supaya bisa dikeluarkan QR code untuk masing-masing (destinasi wisata). Karena tiap tempat QR codenya beda. Jadi itu ada titik koordinatnya," jelasnya.
Baca juga: Setelah Malioboro dan Bandung Selatan, Kini Giliran Warga Puncak Bogor yang Kibarkan Bendera Putih
Aplikasi tersebut, lanjut Aji, juga dapat mempermudah instansi pemerintah untuk melakukan tracing kontak kasus positif jika ditemui penularan Covid-19.
Sebab, riwayat perjalanan masyarakat akan terekam aplikasi PeduliLindungi saat penggunanya melakukan pemindaian QR code di suatu lokasi.
"Supaya kalau kita scan dan hasilnya merah, itu orang yang datang di tempat dan koordinat yang sama akan diberitahu bahwa anda baru saja ketemu orang yang merah (positif Covid-19)," lanjutnya.
Aji melanjutkan, untuk pendataan para penerima QR code di DI Yogyakarta akan dilakukan dengan melibatkan asosiasi dan perhimpunan yang ada di DI Yogyakarta.
"Yang mendata dari komunitas masing-masing. PHRI, Asita, GIPI, dan asosiasi mal itu," tandasnya.
Baca juga: 2 Jambret HP di Cempaka Putih Tak Berdaya Dikeroyok Warga
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, KGPAA Paku Alam X meminta kepada pemerintah pusat untuk menjamin keamanan data pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, data-data sensitif masyarakat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terhimpun melalui aplikasi tersebut.
“Mohon kiranya untuk dijaga bersama agar data tersebut aman,” jelas Wakil Gubernur DIY di Gedhong Pracimasono saat menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah pusat belum lama ini.
Paku Alam X juga berharap agar kecepatan penggunaan aplikasi PeduliLlindungi dapat ditingkatkan, utamanya di ruang-ruang publik agar tidak terjadi jeda yang terlalu lama saat digunakan.
Sebab hal tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan antrean kerumunan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penggunaan PeduliLindungi Bakal Diperluas, Masuk Angkringan di DI Yogyakarta Wajib Scan QR Code,